Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah
ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan
secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di
Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web
server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan
dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek
kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci
(menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang
belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang
dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan
probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah
satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX,
Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan
permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus
membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah
tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan
perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang
cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis
(produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kamis, 01 November 2012
Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Cybercrime
·
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
·
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
·
Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
·
Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
·
Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktifitasnya
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu
lamanya.
·
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
·
Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
·
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap
Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai
contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
·
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
Perkiraan Perkembangan Cybercrime Di Masa Depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
·
Denial
of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web
menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs
web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·
Hate
sites.
Situs ini sering digunakan oleh
hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak
sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent
ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa
dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan”
yang disampaikan.
·
Cyber
Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail
yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder
serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
Perkembangan Cybercrime Di Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan
virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi
Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para
hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat
dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika
Serikat.
Perkembangan Cybercrime Di Dunia
Awal
mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah Cyber
Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah
worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari
seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994
seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce,
atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan
lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk
pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute
atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku
belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Karakteristik Cybercrime
1.
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
·
Kejahatan kerah biru.
·
Kejahatan kerah putih.
2.
Cybercrime memiliki karakteristik unik
yaitu :
·
Ruang lingkup kejahatan.
·
Sifat kejahatan.
·
Pelaku kejahatan.
·
Modus kejahatan.
·
Jenis kerugian yang ditimbulkan.
3.
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy
:
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass
:
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism
:
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Langganan:
Postingan (Atom)