1.
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
·
Kejahatan kerah biru.
·
Kejahatan kerah putih.
2.
Cybercrime memiliki karakteristik unik
yaitu :
·
Ruang lingkup kejahatan.
·
Sifat kejahatan.
·
Pelaku kejahatan.
·
Modus kejahatan.
·
Jenis kerugian yang ditimbulkan.
3.
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy
:
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass
:
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism
:
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar